Sabtu, 28 Mei 2011

Pengertian Safety Riding.

Safety Riding - ialah cara berkendara yang aman dan nyaman baik bagi pengendara itu sendiri maupun terhadap pengendara lain. Undang-Undang yang mengatur tentang hal ini . 

Berikut beberapa kriteria safety riding yang wajib dipahami pengendara kendaraan bermotor:

Kriteria Safety Riding:

    Kelengkapan kendaraan bermotor standar.
    Kaca spion wajib ada 2 buah di kiri dan kanan.
    Lampu depan, lampu rem, riting kiri-kanan, klakson yang berfungsi.
    STNK dan SIM selalu siap / tidak expired.
    Plat Nomor depan belakang
    Memakai perlengkapan Safety Riding yang relatif paling aman
    Memahami serta mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu lalu lintas.

    Hindari berkendara agresif. Sabar dan sopan dalam berkendara. Timbulkan simpati/kekaguman pemakai jalan lain terhadap perilaku berkendara kita. Tidak gampang terprovokasi dengan pemakai jalan lain, tidak arogan.
    Mengerti posisi sesama pengendara/pemakai jalan bahwa jalan raya digunakan untuk bersama. Jadi sebisa mungkin menghindari perilaku-perilaku seperti meng-klakson berlebihan, menggunakan aksesoris yang dapat mengganggu pemakai jalan lain seperti klakson kebo/anjing, sirine, strobo dsb. Prinsipnya, “The Road is Not Yours Brother”


Udah tau kan kriteria-kriteria yang harus dipahami oleh pengendara? Baiklah, yuk kita liat  apa aja perkakas wajib yang sebaiknya dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor

Perlengkapan berkendara yang safety:

    Helmet (full face or half face). Hindari helm cebok.
    Sarung tangan.
    Jaket.
    Sepatu tertutup. Menutup tumit. Bukan sepatu sandal, apalagi sandal jepit.
    Knee protector (pelindung lutut), elbow protector (pelindung lengan/siku).
    Rompi pelindung dada.
    Penutup hidung

0 comments:

Posting Komentar